Jl. Pariwisata No. 9, Meninting, Batu Layar, Lombok Barat+62 819-3313-1246[email protected]

Cara Beli Tanah di Lombok: Proses, Sertifikat, dan Biaya

Ira — Agen Properti Berlisensi (802406) · 28 September 2026

Beli tanah di Lombok itu tidak sulit. Yang bikin orang rugi bukan harganya — tapi urutan langkahnya yang kebalik. Bayar dulu, cek sertifikat belakangan. Jangan.

Ini urutan yang kami pakai setiap kali menutup transaksi. Ikuti apa adanya.

1. Cek sertifikat sebelum apa pun

Tanyakan satu hal di awal: statusnya apa? SHM (Hak Milik) itu yang paling aman. Ada juga HGB, dan — hati-hati — tanah yang masih girik atau baru "AJB" tanpa sertifikat. Yang belum bersertifikat lebih murah, dan itu ada alasannya.

Jangan percaya fotokopi. Bawa nomor sertifikat ke Kantor Pertanahan (ATR/BPN) dan minta pengecekan. Notaris/PPAT bisa melakukannya untuk Anda. Yang dicek: nama pemilik cocok dengan KTP penjual, luas cocok, dan tidak sedang dijaminkan atau dalam sengketa. Belum lolos cek ini? Belum ada yang perlu dibicarakan soal harga.

2. Datangi tanahnya, jangan cuma lihat foto

Foto drone itu indah. Patok batas di lapangan sering cerita lain. Datang ke lokasi, cocokkan luas dan batas dengan gambar di sertifikat, dan perhatikan:

  • Akses jalan. Muat mobil, atau cuma motor? Ini menentukan harga jual kembali.
  • Zonasi. Boleh dibangun, atau masuk zona hijau/sempadan pantai? Di pesisir Lombok ini sering jadi masalah.
  • Air dan listrik. Ada, atau harus tarik sendiri dari jauh?

Kalau tanahnya warisan atau milik beberapa orang, pastikan semua ahli waris setuju dan ikut tanda tangan. Ini penyebab sengketa nomor satu yang kami lihat.

3. Sepakati harga, lalu ikat dengan PPJB (kalau perlu)

Harga di iklan itu harga tawar — biasanya masih bisa turun 5–15%. Setelah sepakat, kalau pembayaran bertahap atau masih menunggu dokumen, buat PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) di hadapan notaris. Ini mengunci kesepakatan sebelum akta final.

4. AJB di depan PPAT

Peralihan hak yang sah terjadi lewat AJB (Akta Jual Beli) yang dibuat PPAT — biasanya notaris yang juga PPAT. Jangan pakai kuitansi di bawah tangan. Tanpa AJB, di mata hukum tanah itu belum berpindah, sekalipun uangnya sudah Anda bayar penuh.

5. Balik nama sertifikat

Setelah AJB, PPAT mendaftarkan peralihan ke BPN dan sertifikat diganti ke nama Anda. Simpan salinan setiap dokumen. Inilah bukti Anda pemilik sah, bukan kuitansi.

Biaya yang harus dianggarkan

Di luar harga tanah, siapkan (angka kisaran — konfirmasikan ke notaris Anda):

  • BPHTB (pajak pembeli) — 5% dari nilai transaksi di atas ambang bebas pajak (NPOPTKP) daerah.
  • PPh final (pajak penjual) — 2,5%, biasanya ditanggung penjual, tapi selalu disepakati tertulis.
  • Jasa notaris/PPAT + balik nama — sekitar 1%, tergantung notaris dan nilai tanah.

Jadi sebagai pembeli, sisihkan kira-kira 6% di atas harga tanah. Bukan angka mati — pastikan lebih dulu.

Untuk pembeli asing

WNA tidak bisa memegang SHM atas nama sendiri. Jalurnya Hak Pakai atau lewat PT PMA, dan itu bahasan tersendiri. Yang perlu diingat sekarang: kalau ada yang menawarkan "SHM pakai nama nominee lokal", itu berisiko dan bisa membuat Anda kehilangan uang tanpa perlindungan hukum. Kami tidak menyarankannya.

Tanya cepat

Berapa lama prosesnya? Kalau dokumen bersih, dari sepakat sampai balik nama biasanya beberapa minggu. Yang bikin lama hampir selalu dokumen yang belum lengkap, bukan antre di kantor.

Aman beli tanah girik? Bisa, tapi butuh langkah ekstra menuju sertifikat, dan risikonya lebih tinggi. Kalau baru pertama beli, mulai dari SHM.

Harus pakai notaris yang mana? Pilih PPAT yang wilayah kerjanya mencakup lokasi tanah. Kami bisa merekomendasikan yang sudah biasa kami ajak kerja.

Kalau sudah siap, beberapa tanah ber-SHM di bawah ini bisa jadi titik mulai — semua sertifikatnya sudah kami periksa. Atau kirim pesan; kami temani dari cek sertifikat sampai balik nama.

Properti terkait